Adapun Badan Reforma Agraria Nasional atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dibentuk setelah disahkannya RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Lembaga ini berkedudukan langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dengan mandat untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian sengketa agraria secara nasional, termasuk memediasi konflik pertanahan antara masyarakat dengan korporasi.

Tugas dan kewenangan BRAN akan diselaraskan serta dibedakan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pembagian tugas tersebut nantinya menentukan lingkup direktorat yang perlu dilebur ke dalam badan baru ini, di mana tidak seluruh fungsi mediasi konflik pertanahan akan dialihkan ke BRAN.