NADIKABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Langkah awal yang akan dilakukan Dedi adalah mematangkan pembentukan struktur pejabat yang akan mengawaki BRAN.

"Ini badan baru, ya, sebagaimana Undang-Undang Agraria disahkan," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).

Dedi menyebut BRAN belum dapat langsung beroperasi penuh dalam waktu dekat. Perlu ada koordinasi dengan Mensesneg serta Menpan-RB guna menggodok struktur organisasinya.

"Badan ini tentunya saya belum bisa langsung operasional. Saya harus komunikasi dengan Mensesneg, komunikasi dengan Kemenpan-RB, untuk melakukan asesmen, siapa-siapa pejabat-pejabat yang nanti di bawah saya, ya, akan mengawaki badan ini," tutur Dedi.

Dedi menjelaskan nantinya dia akan dibantu oleh dua wakil kepala badan, satu sekretaris utama, dan empat deputi. "Karena saya Kepala Badan, kemudian saya memiliki dua wakil, kemudian ada sekretaris utama, dan saya mempunyai empat deputi," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan setelah tahapan asesmen dan pengisian pos-pos jabatan tersebut tuntas, barulah BRAN mulai menyusun langkah strategis operasional sesuai arah kebijakan pemerintah pusat.

"Nah, ini yang akan diasesmen dulu. Kalau ini sudah diasesmen, baru kita akan menata dan merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan kami lakukan sampai dengan akhir tahun 2026, dan juga persiapan untuk kita buat rencana kerja sesuai dengan arah kebijakan pemerintah untuk tahun 2027," pungkas Dedi.

Sebelumnya, Prabowo resmi melantik Dedi sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional. Seiring penugasan barunya tersebut, jabatan Wakapolri yang ditinggalkan Dedi kini diisi oleh Komjen Wahyu Hadiningrat.

Adapun Badan Reforma Agraria Nasional atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dibentuk setelah disahkannya RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Lembaga ini berkedudukan langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dengan mandat untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian sengketa agraria secara nasional, termasuk memediasi konflik pertanahan antara masyarakat dengan korporasi.

Tugas dan kewenangan BRAN akan diselaraskan serta dibedakan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pembagian tugas tersebut nantinya menentukan lingkup direktorat yang perlu dilebur ke dalam badan baru ini, di mana tidak seluruh fungsi mediasi konflik pertanahan akan dialihkan ke BRAN.