NADIKABAR.COM — Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dihadirkan sebagai saksi oleh KPU dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU). Hasyim mengungkapkan alasan tak ragukan surat keterangan kelulusan sekolah Gibran Rakabuming Raka.
Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar terkait ijazah Gibran ini digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam. Awalnya, Hasyim menjelaskan dalam undang-undang, pihak yang memiliki kewenangan mendaftarkan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik.
"Hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon. Nah, dokumen-dokumen persyaratan calon itu yang menyampaikan adalah partai politik," jelas Hasyim.
Hasyim mengatakan, saat itu KPU menerima dokumen persyaratan calon dari partai pengusung dan melakukan pengecekan kelengkapan. Jika dinilai lengkap, maka KPU akan mengeluarkan berita acara penerimaan dokumen pendaftaran.
Kemudian, internal KPU melakukan penelitian administrasi sesuai aturan perundang-undangan. Penelitian administrasi tersebut meliputi pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen.
"Dalam pandangan KPU, yang namanya benar dan sah itu apabila dokumen itu diterbitkan oleh lembaga yang punya kewenangan menerbitkan itu, termasuk soal fotokopi ijazah atau surat keterangan atau surat keputusan tentang penyetaraan yang dilegalisir. Nah, itu situasi yang kami hadapi pada waktu itu," ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan, saat itu, pihaknya menerima dua dokumen pendidikan dari pencalonan Gibran. Pertama adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan penjelasan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam dokumen itu, kata Hasyim, pihaknya melihat penjelasan mengenai biodata Gibran. Dokumen itu juga menjelaskan jika Gibran telah menamatkan pendidikan di Sydney, Australia pada 2006.
"Telah menyelesaikan pendidikan 'grade 12' di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006. Yang bersangkutan dinilai memiliki penghargaan setara tamat. Jadi ada frasa atau ada kata 'tamat', sekolah menengah kejuruan (SMK) program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia," ungkap Hasyim.
Hasyim menjelaskan, dokumen itu merupakan Surat Keterangan Penyetaraan untuk Pendidikan Menengah yang diterbitkan di Jakarta, 6 Agustus 2019. Fotokopi surat keterangan tersebut juga telah dilegalisir tanggal 24 Oktober tahun 2023.
"Dokumen yang kedua adalah untuk penyetaraan pendidikan tingkat tinggi, itu berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 229/.../2019 tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka," tutur Hasyim.
Selanjutnya, Hasyim pun membacakan secara rinci tulisan yang tertera dalam dokumen penyetaraan pendidikan tingkat tinggi milik Gibran. Berikut bunyinya:
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan seterusnyaMenimbang dan seterusnya, Mengingat dan seterusnya, Memutuskan, Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka:
Kesatu: Menyetarakan ijazah yang diperoleh dari University of Bradford atas nama Gibran Rakabuming Raka, tempat tanggal lahir Surakarta, 1 Oktober 1987, jenis ijazah Bachelor of Science, bidang studi Marketing, tanggal ijazah 13 November 2010, asal negara Singapura, dinilai setara dengan Sarjana.Kedua: Gelar yang digunakan adalah gelar yang diberikan oleh University of Bradford.Ketiga: dan seterusnya.Keempat: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2019 dan seterusnya.
Hasyim kemudian menyampaikan, berdasarkan dua dokumen tersebut, KPU saat itu membuat penilaian atau peneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan KPU saat itu, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus dianggap benar, kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya.
"Jadi berdasarkan hal itu, kami membuat penilaian dan keputusan bahwa untuk syarat dokumen syarat pemenuhan syarat batas minimal pendidikan, kami nilai terpenuhi. Dan berdasarkan itu, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Administrasi," jelas Hasyim.
Hasyim juga menjelaskan saat itu tidak ada langkah klarifikasi yang dilakukan oleh KPU. Sebab, kata dia, klarifikasi akan dilakukan sesuai undang-undang jika ada keraguan dan ada laporan dari masyarakat.
"Nah, dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat, sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi. Apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020," imbuhnya.
Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9) lalu.
Termohon dalam gugatan ini ialah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak turut terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:-Brahma Aryana-Ansufri ID Sambo-Denny Indrayana-Fachrul Razi-Tyasno Sudarto-Slamet Soebijanto-Hanafie Asnan-Soenarko MD-drg. Moeryono-H.M. Subhan-Bonatua Silalahi-Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan bahwa apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.