NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan mengaku sudah pernah melihat langsung ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Lechumanan mengaku melihatnya saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Lechumanan saat menjadi saksi kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Lechumanan merupakan pelapor tudingan ijazah palsu oleh Roy Suryo. Lechumanan menilai ucapan Roy membuat perpecahan di masyarakat.

"Terhadap video-video yang beredar tersebut yang barusan kita tonton, yang dampak yang dirasakan itu apa Saudara? Yang Saudara rasakan sebagai pelapor, yang Saudara ketahui?" tanya jaksa.

"Ya setahu saya bahwa dampaknya itu ada terjadi perpecahan ya, di masyarakat itu terjadi ada yang pro kepada Terdakwa Roy, ada juga yang pro kepada Pak Jokowi. Jadi sudah terjadi terpecah belah," jawab Lechumanan.

"Sudah terpecah belah?" tanya jaksa.

Hakim menyela dan bertanya dasar Lechumanan menyebut adanya perpecahan tersebut. Lechumanan mengaku melihat situasi yang terjadi melalui pemberitaan dan media sosial (medsos).

"Ini Saudara, tadi kan dampak, gitu ya. Itu berdasarkan penelitian atau apa? Menyebut dampak tadi?" tanya hakim.