"Saya sebelumnya itu dikirimkan bahwa melalui link UGM itu tanggal 11 Oktober 2022 itu rektor menegaskan Pak Jokowi adalah alumnus UGM. Sehingga saya berpendapat bahwa enggak mungkinlah kalau udah alumnus masa membuat ijazah palsu, gitu. Jadi ketika saya melihat ada link di UGM bahwa Pak Jokowi merupakan alumnus dari UGM ya, saya berpendapat bahwa ijazah itu asli," jawab Lechumanan.
Kemudian, Lechumanan mengaku pernah melihat ijazah asli Jokowi saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025.
"Selain itu pihak UGM pernah ada konferensi pers yang lain?" tanya jaksa.
"Kalau itu saya enggak, enggak, enggak ngikutin lagi, cuman kemudian saya melihat ijazah asli lagi waktu digelar perkara khusus 15 Desember 2025," jawab Lechumanan.
"Terhadap tudingan dari Terdakwa ini terkait ijazah Pak Joko Widodo, Saudara sebelumnya sudah pernah melihat ijazah yang dimaksud?" tanya jaksa.
"Iya, melihat ijazah aslinya itu waktu digelar perkara khusus 15 Desember 2025. Di Polda Metro Jaya," jawab Lechumanan.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.