NADIKABAR.COM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT ditetapkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) persetujuan bangunan gedung (PBG) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini Husniah juga dicegah ke luar negeri.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan sejumlah surat terkait penetapan tersangka HT. Selain memberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pihaknya juga mengeluarkan surat permohonan pencegahan keluar negeri.
"Kami telah melakukan yang pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri dan Kortas terkait dengan penetapan tersangka HT. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap HT," ujar Jufri dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, dilansir NadiKabar, Senin (28/9/2026).