NADIKABAR.COM — Kortas Tipikor Polri mengungkap empat klaster praktik pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026 yang dilakukan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT). Salah satunya, Sitti Husniah diduga meminta diskon rumah hingga 70 persen kepada pengembang Perumahan Royal Spring.
Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, potongan harga itu dijadikan syarat agar persetujuan bangunan gedung dapat diterbitkan.
"Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2," kata De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dari pemotongan harga 70 persen itu, Sitti Husniah membayar Rp 420 juta untuk hunian tersebut. Pembelian rumah itu pun disamarkan menggunakan identitas pihak lain.
"Rumah tersebut diperoleh Saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp 420 juta," jelas De Deo.