NADIKABAR.COM — Polres Pandeglang menetapkan seorang anggota DPRD Kota Serang, inisial DK, sebagai tersangka kasus pelecehan. Kuasa hukum tersangka, meminta agar tidak dilakukan penahanan.

"Untuk agenda hari ini bahwa klien kami ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara yang sedang berjalan," kata kuasa hukum DK, Erwanto, Senin (2/11/2026).

"Hanya saja kita dari penasehat hukumnya lagi menjalankan upaya-upaya hukum, salah satunya permohonan agar klien kami tidak dilakukan penahanan," imbuhnya.

Erwanto mengklaim selama proses penyelidikan kliennya kooperatif. Meskipun begitu keputusan soal ditahan atau tidak, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak kepolisian Kabupaten Pandeglang direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan -undangan," katanya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, menilai pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Meskipun begitu ia akan melakukan koordinasi dan meminta arahan dari pimpinan.

"Itu hak dari pelaku maupun lawyernya, tetap kita sampaikan kepimpinan, apa yang menjadi pertimbangan pemimpin, itu nanti akan kita laksanakan," katanya.

Widianto menyatakan DK sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan warga Kabupaten Pandeglang. Dugaan pelecehan itu dilakukan sebanyak dua kali.

"Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota dewan di (wilayah) Banten," kata Widianto.