1. Uang tunai Rp 1,7 miliar,2. USD 7.500 (sekitar 133,9 juta)3. SGD 9.000 (sekitar Rp 125 juta) 4. 56 keping emas seberat 133 gram,5. Tabungan emas seberat 192 gram

Sehingga jika ditotal, jumlah suap dalam klaster kedua kasus di BNPB mencapai Rp 4,4 miliar dan emas 325 gram. Atas perbuatannya, Richard dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.

Berikutnya, Gabriel dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Syifa dan Gery selaku tersangka pemberi dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.