NADIKABAR.COM — KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan dengan dana siap pakai bencana di BNPB. Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein awalnya menyebut kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana.
Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini, yakni:
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.
"Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud," ujar Taufik.
Dia mengatakan pihak PT Trans Lintas Selaras menyetujui untuk memberikan fee tersebut. KPK menduga Richard telah menerima suap Rp 2,38 miliar dari Gery selaku Direktur PT TLS sejak Januari hingga September 2026.
"Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan uang kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta," ujarnya.
Selain itu, Gabriel juga diduga menerima uang dan barang dari vendor di BNPB, yakni:
1. Uang tunai Rp 1,7 miliar,2. USD 7.500 (sekitar 133,9 juta)3. SGD 9.000 (sekitar Rp 125 juta) 4. 56 keping emas seberat 133 gram,5. Tabungan emas seberat 192 gram
Sehingga jika ditotal, jumlah suap dalam klaster kedua kasus di BNPB mencapai Rp 4,4 miliar dan emas 325 gram. Atas perbuatannya, Richard dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.
Berikutnya, Gabriel dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Syifa dan Gery selaku tersangka pemberi dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.