Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Cs Bakal Disidang Etik
Mabes Polri memastikan keempat perwira tinggi (Pati) yang menjadi tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto akan disidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 08:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Mabes Polri memastikan keempat perwira tinggi (Pati) yang menjadi tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto akan disidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses ke arah sana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (5/11).
Kendati demikian, Trunoyudo belum mengungkap secara pasti kapan sidang dugaan pelanggaran etik itu akan digelar. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.