Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Cs Bakal Disidang Etik
Mabes Polri memastikan keempat perwira tinggi (Pati) yang menjadi tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto akan disidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 08:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Para tersangka merupakan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Selain Slamet, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.