NADIKABAR.COM — Pihak Insanul Fahmi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi kelanjutan proses hukum terkait laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilayangkan mantan istri, Wardatina Mawa, di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, mengungkapkan pihaknya telah menyusun sejumlah langkah pembelaan. Salah satu langkah yang ditempuh yaitu menyurati pihak-pihak terkait dan menyiapkan beberapa saksi ahli guna membedah konstruksi hukum perkara tersebut.

"Kita surati, ada beberapa ahli," kata Tommy Tri Yunanto saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, keterlibatan saksi ahli dan pemenuhan pembuktian sangat penting agar penanganan perkara berjalan objektif. Ia menegaskan setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum untuk mempertahankan hak-haknya.