"Ini kan menjadi ketentuan mereka untuk bisa mereka lengkapi juga keinginan. Kan sama kita di mata hukum kan," ujar Tommy Tri Yunanto.

Langkah pengujian bukti ini disiapkan menyusul proses penyidikan di Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya yang segera melangkah ke tahapan gelar perkara.

Pihak Insanul Fahmi meyakini materi tuduhan serta legalitas perolehan barang bukti pelapor perlu diuji l.

Kasus ini bermula pada November 2025 ketika Wardatina Mawa melaporkan suaminya saat itu, Insanul Fahmi, bersama Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.