NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota Jakarta Barat mengimbau pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Kembangan Baru Raya, Kelurahan Kembangan Utara, untuk segera membongkar bangunannya sendiri menyusul diterbitkannya surat peringatan pertama (SP1).

Camat Kembangan M. Fahmy Karsawijaya menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), terkait keberadaan bangunan di lahan tersebut.

“Hasil rapat terakhir, ada tahapannya. Jadi, suratnya sudah dibuat. Mulai SP1 nanti tanggal 16 Oktober 2026, kemudian SP2 dan SP3, lalu eksekusi,” ujar Fahmy saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.