NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota Jakarta Pusat menargetkan pengurangan volume sampah yang dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sebesar 50 persen mulai 1 Januari 2027 melalui pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya.

Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Martua Sitorus, mengatakan pencapaian target tersebut membutuhkan partisipasi masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan pengelola kawasan dalam mengubah pola pengelolaan sampah.

"Pemilahan dan pengolahan sampah harus dimulai dari kesadaran, baik di tingkat masyarakat dan komunitas lokal. Tanpa partisipasi aktif warga dalam memilah sampah sesuai jenisnya, target pengurangan 50 persen volume sampah ke tempat pembuangan akhir akan sulit tercapai,” kata Martua dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Martua mengatakan upaya pengurangan sampah dilakukan dengan mengoptimalkan bank sampah unit, mengolah sampah organik, serta memperbaiki pengelolaan sampah dapur.