Menurut dia, program yang mengubah sampah menjadi bernilai ekonomi tersebut dapat memberikan manfaat ganda, yakni mengurangi timbulan sampah sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat.

Ia mengatakan target pengurangan sampah tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat didorong untuk membiasakan pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah maupun lingkungan usaha.

Martua menilai konsistensi masyarakat dalam memilah sampah menjadi faktor penting untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.