NADIKABAR.COM — Sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan total 103 saksi dan 5 ahli selama sidang pembuktian tersebut.

"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut, keterangan saksi sebanyak 103 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang," kata jaksa saat membacakan opening statement di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Jaksa mengatakan 103 saksi dan 5 ahli ini termasuk yang akan dihadirkan untuk terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Selain itu, jaksa juga akan mengajukan bukti elektronik berupa chat WhatsApp dan dokumen lainnya dalam tahap pembuktian.

"Surat, keterangan terdakwa, barang bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa, dan bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.