"Nggak begitu lama sih, Pak, satu atau dua jam gitu, Pak," jawab Salisa.
Jaksa mengatakan penyidik menemukan mata uang asing di safe house tersebut. Jaksa mengatakan uang ditemukan dalam safe house tersebut mencapai Rp 5 miliar.
"Kalau di hitungan kami sebagaimana barang bukti ini akumulasinya Rp 5 M sekian. Ini mata uangnya rupiah walaupun juga ditemukan mata uang asing," jawab Salisa.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026). Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan
Lihat juga Video 'Bupati Sukoharjo Ditangkap, KPK Masih Telusuri Harta Hasil Korupsi':