NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum menanggapi perlawanan yang diajukan Roy Suryo yang didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jaksa meminta agar hakim tidak menerima perlawanan yang diajukan Roy Suryo.
Hal itu disampaikan JPU di PN Jaktim, Jakarta Timur Senin (5/10/2026). Jaksa menepis dalil tim kuasa hukum Roy Suryo yang membawa putusan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke PN Jakarta Selatan ke nota perlawanannya.
"Terdakwa sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada Senin tanggal 22 Juni 2026. Hasil perlawanan di hal 5-7," kata JPU.
Menurut jaksa, dalil perlawanan tim advokat Roy Suryo yang membawa putusan praperadilan tidak relevan dengan sidang pokok perkara ini. Menurut jaksa, dalil terdakwa terkait praperadilan itu tidak relevan dengan materi perlawanan yang diatur Pasal 206 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2025 KUHAP.
"Bahwa dalil perlawanan tim advokat terdakwa tersebut bukan merupakan materi perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, dikarenakan dalil tersebut merupakan materi praperadilan yang sudah tidak relevan dengan persidangan perkara a quo," ujarnya.
Jaksa menegaskan tim advokat terdakwa Roy Suryo salah dalam memahami putusan praperadilan tersebut. Menurutnya, materi praperadilan dalam putusan praperadilan tersebut bukan terkait penerapan pasal sangkaan, melainkan tidak terpenuhinya syarat penangkapan penahanan dan penggeledahan yang diatur dalam KUHAP.