"Bahwa putusan praperadilan nomor 99 PN Jaksel tanggal 07 Juli 2026 yang membatalkan upaya paksa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 35 UU ITE, dan dakwaan alternatif ketiga yaitu Pasal 232 ayat 1 UU ITE," kata JPU.

"Dengan demikian terkait advokat terdakwa mengenai praperadilan adalah tidak relevan dan bukan merupakan materi perlawanan sebagaimana diatur dalam 206 ayat 1 UU No 20 tahun 2025 KUHAP, maka dalil perlawanan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.

Sebelumnya, Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Roy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait UU ITE. Jaksa mengatakan kasus bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, menurut jaksa, Jokowi ditunjukkan dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi.

Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

"Unggahan tersebut yaitu YouTube Akun @EggiSudjanaChannel dengan judul 'Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu', serta akun X @DokterTifa dengan judul 'ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," tambah jaksa.