"Serta penambahan anotasi visual atau lapisan analisis, memproduksi luaran atau output berkas informasi atau dokumen elektronik baru hasil modifikasi tersebut, mentransmisikan dan menampilkan berkas elektronik hasil modifikasi tersebut kepada publik seolah-olah berkas digital tersebut merupakan representasi forensik yang valid dan otentik," tambahnya. Oleh karena itu, jaksa menilai dalil kuasa hukum tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui pemeriksaan alat bukti elektronik dan pemeriksaan ahli.
"Bahwa adapun terkait persoalan apakah modifikasi teknis terhadap berkas citra digital yang dilakukan Terdakwa secara materiil telah memenuhi batasan unsur manipulasi, penciptaan, perubahan informasi elektronik agar dianggap seolah-olah data otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang ITE, bukanlah alasan teknis untuk menyatakan dakwaan kabur atau obscuur libel," ujar JPU.
"Hal tersebut merupakan substansi pokok perkara yang kebenaran materiilnya harus diuji melalui pembuktian di muka persidangan," sambungnya.
Oleh karenanya, jaksa meminta hakim tidak menerima dalil tim Roy Suryo yang menyebut dakwaan jaksa kabur. Selain itu, jaksa menilai nota perlawanan tim kuasa hukum Roy Suryo sudah menguraikan materi persidangan terllau jauh.
"Oleh karena dalil perlawanan advokat terdakwa yang menyatakan dakwaan kabur telah melampaui batasan lingkup perlawanan sebagaimana Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," katanya.
Sebelumnya, Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Roy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait UU ITE. Jaksa mengatakan kasus bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, menurut jaksa, Jokowi ditunjukkan dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi.
Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa saat membacakan dakwaan.