NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan perbuatan terdakwa Roy Suryo dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jaksa menyebut Roy Suryo memaparkan sejumlah perbuatan terdakwa, salah satunya mengambil berkas citra digital ijazah Jokowi dari media sosial serta memanipulasi visualnya.
Hal itu disampaikan jaksa saat menjawab dalil perlawanan tim kuasa hukum Roy Suryo, Senin (5/10/2026). Awalnya jaksa menjawab dalil terdakwa yang menyebut dakwaan JPU kabur atau tidak jelas (obscuur libel) karena uraian duduk perkaranya dinilai bertentangan dengan unsur delik pasal yang didakwakan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Roy Suryo menyebarkan informasi atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S1 Jokowi adalah palsu. Sementara itu tim kuasa hukum Roy Suryo dalam nota perlawanannya menilai dakwaan tersebut harusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menurut Advokat, bahwa perkataan atau pernyataan lisan yang disebarkan lewat media elektronik, meskipun bertujuan membuat publik percaya suatu kebohongan, tidak memenuhi unsur manipulasi atau menciptakan suatu file dokumen elektronik baru agar dianggap sebagai dokumen asli milik orang lain dan seterusnya, sehingga surat dakwaan batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima," kata Jaksa.
Menanggapi perlawanan terdakwa tersebut, jaksa menilai eksepsi tim kuasa hukum Roy Suryo tersebut prematur. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa harus diperiksa di persidangan terlebih dulu.
"Bahwa Penuntut Umum berpendapat, menggunakan kata-kata 'tidak memenuhi unsur' oleh advokat terdakwa tersebut terlalu prematur, seolah-olah persidangan telah selesai dengan pemeriksaan alat-alat bukti, yang mana kata-kata tersebut lebih cocok digunakan oleh advokat terdakwa dalam pembelaan atau pleidoi, bukan perlawanan," katanya.
Jaksa menilai dalil tim advokat Roy Suryo yang menyederhanakan dakwaan JPU semata-mata mempersoalkan perkataan atau pernyataan lisan adalah dalil yang mengaburkan isi dakwaan. Jaksa lalu memaparkan perbuatan terdakwa dalam kasus tersebut, salah satunya mengambil berkas citra digital ijazah Jokowi dari media sosial dan memanipulasi visualnya.
"Di dalam surat dakwaan kedua (vide surat dakwaan halaman 49 sampai dengan 63), Penuntut Umum secara eksplisit telah menguraikan perbuatan materiil terdakwa terhadap objek digital konkret, antara lain, mengambil berkas citra digital ijazah dari media sosial, melakukan intervensi teknis komputasi terhadap berkas citra digital tersebut melalui manipulasi visual, pemotongan grafis," kata JPU.