NADIKABAR.COM — Mantan Wamen Imipas Silmy Karim didakwa memeras pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total senilai Rp 168,9 miliar. Jaksa mengatakan pemerasan ini memperkaya Silmy sebesar Rp 1,2 miliar.

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp 1.200.000.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Selain Silmy, jaksa mengatakan uang tersebut juga mengalir ke sejumlah orang, yakni: