- Mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500.000.000, - Mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769.- Mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.025- Mantan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862- Mantan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.374- Mantan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.
"Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian, berupa izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa, izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap, dan termasuk perubahan adminsitrasi alih status, altus," kata jaksa.