"Pada prinsipnya pertimbangan JPU seluruhnya diambil alih di dalam putusan," ujarnya.

Selain itu, adanya perdamaian tim redaksi terdakwa dengan korban maupun keluarga korban turut menjadi pertimbangan.

"Telah adanya perdamaian dan santunan tim redaksi tersangka dengan korban dan keluarga korban," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam perkara MT Federal II. Para terdakwa divonis pidana penjara dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Kim Dong Gyun, selaku Commercial Manager.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kim Dong Gyun dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis Tiwik dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).