Sementara itu, terdakwa Neo Ah Chye selaku Assistant Vice Manager dan Abdullah Bin Ismail masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Neo dan Abdullah masing-masing dengan pidana penjara 2 tahun ," Ujarnya.

Selain itu, empat terdakwa lainnya yakni Dranreb Ray, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel juga dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Kasus tersebut bermula dari ledakan dan kebakaran kapal MT Federal II saat menjalani pekerjaan perbaikan di galangan PT ASL Shipyard Indonesia pada 15 Oktober 2025.

Peristiwa itu mengakibatkan 14 pekerja subkontraktor meninggal dunia. Selain itu, sembilan pekerja mengalami luka berat dan tujuh lainnya mengalami luka ringan.