Oleh karena itu, peran aktif, kreatif, dan inovatif dari seluruh anggota LMK sangat krusial dalam menyukseskan berbagai program pembangunan daerah.

Kegiatan ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 atau perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2010, yang menjadi acuan regulasi utama bagi LMK.

Selain sebagai ajang penguatan kapasitas dan integritas, Kusmanto juga menyoroti sejumlah program dan isu strategis kota yang membutuhkan peran aktif masyarakat.