NADIKABAR.COM — Penggerebekan di Jalan Kunti, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada 14 Oktober 2026, kembali mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup mengandalkan penindakan hukum.

Tantangan sesungguhnya adalah memastikan kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Karena itu, rencana pemberdayaan ekonomi warga, penguatan pengawasan, rehabilitasi, dan pembenahan lingkungan harus berjalan beriringan.

Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur mengamankan 19 orang dalam operasi di kawasan Kecamatan Semampir tersebut.

Rencana Pemerintah Kota Surabaya memberikan pelatihan keterampilan, membuka akses modal usaha, dan menggerakkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi peluang untuk menempatkan pemulihan masyarakat sebagai bagian penting dari pemberantasan narkoba.

Masalah Jalan Kunti perlu dibaca melampaui peristiwa penggerebekan. Riwayat kawasan ini menunjukkan bahwa upaya penertiban telah dilakukan bertahun-tahun sebelumnya.