Pada Juni 2021, Pemerintah Kota Surabaya bersama kepolisian meresmikan Kampung Tangguh Bersih Narkoba di Jalan Kunti I, RW 08, Kelurahan Sidotopo.

Pada Oktober tahun yang sama, aparat gabungan kembali menggerebek kawasan tersebut dengan melibatkan 450 personel.

Pengalaman itu menjadi pengingat bahwa pembentukan kawasan bebas narkoba tidak dapat diukur hanya dari peresmian program, pemasangan spanduk, atau kehadiran petugas.

Ukuran keberhasilannya terletak pada perubahan perilaku, terputusnya mata rantai peredaran, membaiknya lingkungan sosial, serta kemampuan warga menjaga wilayahnya secara berkelanjutan.

Penggerebekan 14 Oktober 2026 kembali memperlihatkan tantangan tersebut. Dari 19 orang yang diamankan, 15 dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan tes urine. Empat lainnya dinyatakan negatif, tetapi dua di antaranya ditemukan menguasai barang bukti sabu-sabu.

Aparat juga menyita 52 paket kecil sabu-sabu yang diduga siap edar, 54 alat isap, tiga timbangan digital, dan sejumlah barang lain. Hasil asesmen merekomendasikan 17 orang menjalani rehabilitasi rawat inap.