Namun, usulan tersebut menuai pro dan kontra dari para muktamirin. Sebagian mengusulkan agar pemilihan digelar secara musyawarah mufakat dengan menunjuk KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketum. Ada pula yang meminta agar Ketum ditentukan oleh AHWA berdasarkan hasil penjaringan.

Untuk menghemat waktu, Prof Ganefri pun menawarkan agar pemilihan ketum diawali dengan penjaringan calon. Setiap Ketua PC, PCI dan PWNU mempunyai hak untuk mengusulkan maksimal 5 nama calon ketum. Nantinya, 9 ulama AHWA yang menentukan Ketum PBNU masa bakti 2026-2031.

"Apabila usulan kurang dari 5 nama, tetap sah. Namun, apabila usulan lebih dari 5 nama maka dianggap tidak sah," tegas Prof Ganefri.