NADIKABAR.COM — Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI Narendra Jatna menyampaikan bahwa negara-negara lain telah meninggalkan mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan karena berpotensi abusif.
Dia mengatakan bahwa contoh-contoh dari negara lain terkait NCB itu bisa dijadikan acuan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
"Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai," kata Narendra saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa konsep NCB telah digunakan di Inggris pada abad pertengahan untuk kasus pengkhianatan terhadap raja. Namun, kata dia, hal itu dihentikan karena digunakan sangat sewenang-wenang.