Berbeda dengan dua negara itu, dia menyampaikan bahwa Belanda sudah sejak awal menolak penerapan NCB karena telah memandang hal itu memicu kesewenang-wenangan

Belanda, kata dia, menganut pendekatan bahwa perampasan aset harus melalui mekanisme pidana. Untuk itu, menurut dia, Belanda menciptakan penyidikan finansial yang dilakukan oleh jaksa dan timnya.

"Penyidikan finansial dilakukan secara paralel dengan penyidikan konvensional," katanya.

Pada prinsipnya, dia menilai putusan pengadilan juga memiliki posisi penting untuk mencegah penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan.