Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Jamdatun: Negara lain tinggalkan mekanisme NCB sebab berpotensi abusif
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI Narendra Jatna menyampaikan bahwa negara-negara lain telah meninggalkan mekanisme non-
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 11:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Berbeda dengan dua negara itu, dia menyampaikan bahwa Belanda sudah sejak awal menolak penerapan NCB karena telah memandang hal itu memicu kesewenang-wenangan
Belanda, kata dia, menganut pendekatan bahwa perampasan aset harus melalui mekanisme pidana. Untuk itu, menurut dia, Belanda menciptakan penyidikan finansial yang dilakukan oleh jaksa dan timnya.
"Penyidikan finansial dilakukan secara paralel dengan penyidikan konvensional," katanya.
Pada prinsipnya, dia menilai putusan pengadilan juga memiliki posisi penting untuk mencegah penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.