NADIKABAR.COM — Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyatakan Gibran Rakabuming Raka kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Pernyataan itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) ijazah yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Jansen mengatakan putusan MA tersebut memiliki amar yang tegas dan jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut. Ia menilai putusan itu berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
"Karena putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum -- bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan -- maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres -- mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD -- sudah tidak lagi memenuhi syarat," kata Janson seperti dikutip dari akun media sosialnya, Minggu (1/11).
Jansen pun membandingkan putusan MA tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Menurut dia, putusan MK masih menyisakan ruang penafsiran, sedangkan amar putusan MA dinilai lebih tegas.
"Beda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," ucap dia.
Atas dasar itu, Jansen menyebut saat ini pilihannya ada dua. Yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR dan MPR mengambil langkah politik dengan memakzulkan Gibran.