"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," tutur dia.
Menurut Jansen, DPR dan MPR memiliki peran untuk menindaklanjuti putusan tersebut apabila Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela.
"Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan -- jika orangnya tidak mau mundur sendiri -- maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja," ucap dia.
Meski demikian, Jansen menyebut kemungkinan tindak lanjut politik di DPR dan MPR masih perlu ditunggu. Kata dia, wacana eksekusi oleh MPR-DPR ini berada di tangan petinggi dan elite politik.
"Apakah perkara ini akan lanjut ke "eksekusi" politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para "dewa-dewa" yang maqomnya ada di "langitan". Untuk kita yang levelnya masih di "daratan" baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja," ujarnya.
MA sebelumnya mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.