NADIKABAR.COM — Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyanggah Ketua DPP PSI Bestari Barus yang menyinggung Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ingin jadi wakil presiden di balik polemik surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung (MA). Jansen menilai terlalu jauh jika pernyatannya atas polemik Gibran dikaitkan dengan AHY.
"Saya kira terlalu jauh jika pernyataan saya mengenai putusan Mahkamah Agung kemudian dikaitkan Bang Bestari Barus dengan keinginan Mas AHY menjadi Wakil Presiden. Mas AHY tidak perlu ditarik-tarik ke dalam persoalan ini," kata Jansen saat dihubungi, Senin (2/11/2026).
Jansen mengatakan tak perlu mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi dengan spekulasi politik. Dia menegaskan posisi wapres sepenuhnya wewenang Prabowo Subianto sebagai presiden.
"Tidak perlu dan jangan mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi, dengan spekulasi mengenai kepentingan politik atau siapa yang akan menjadi Wakil Presiden. Apalagi soal pengisian itu jikapun terjadi, sesuai konstitusi kita sepenuhnya kewenangan Presiden, bahkan partai-partai pengusung pun tidak perlu dilibatkan. Beda dengan pengisian kepala daerah yang kosong," ucap Jansen.
Jansen menekankan pernyataannya hanya pandangan mengenai konsekuensi hukum atas putusan MA. Dia juga menyebut amar putusan MA itu sudah beredar di mana-mana.
"Apa yang saya sampaikan dalam tulisan itu adalah pandangan mengenai konsekuensi hukum dari sebuah putusan pengadilan, yang amarnya sudah beredar di mana-mana, bahkan sebelum saya pun sudah banyak ahli hukum yang lebih dulu memberikan pendapatnya. Jadi tidak ada kaitannya dengan memperjuangkan posisi politik seseorang," ujar dia.
Jansen menilai harusnya argumentasi hukumnya dijawab Bestari Barus dengan argumentasi hukum pula. Dia menyayangkan argumentasinya justru dibawa ke ranah politik.
"Kalau memang ada perbedaan pandangan terhadap argumentasi hukum yang saya sampaikan, silakan dijawab dengan argumentasi hukum pula. Kita diskusikan substansi putusan, norma konstitusinya, dan konsekuensi hukumnya," tegas dia.
"Jangan sampai setiap pandangan hukum dan sifatnya konstitusional justru ditafsirkan sebagai ambisi politik. Demokrasi membutuhkan kedewasaan kita bersama untuk membedakan mana pandangan hukum dan mana kepentingan politik," lanjutnya.
Sebelumnya, Bestari Barus merespons pernyataan Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon yang menyarankan Gibran Rakabuming Raka mundur atau dimundurkan dari jabatan wapresnya setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah. Bestari heran lantaran Demokrat terburu-buru merespons putusan tersebut.
Bestari awalnya mempersoalkan salinan putusan MA atas suket penyetaraan ijazah SMA Gibran. Dia bertanya apakah salinan putusan itu sudah dipublish ke publik.
"Iya. Pertama, saya bertanya, apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA? Artinya belum ada sesuatu yang resmi terkait sikap MA atau putusan MA yang di-publish ke publik. Lantas, dia (Jansen) menyampaikan itu sebagai apa, dalam kapasitas apa, dan dasar daripada informasinya apa gitu?" kata Bestari saat dihubungi, Senin (2/11).
Bestari menilai jika salinan putusan MA terkait perkara Gibran belum ada di publik, maka harusnya belum bisa disikapi. Dia curiga Demokrat terburu-buru karena ingin AHY menjadi wapres.
"Ya kalau mengatakan memang belum ada salinan putusan yang disampaikan atau dicatat dalam lembaran negara, artinya apa yang disampaikan oleh Jansen itu hanya boleh disikapi oleh sekelompok Demokrat saja. Bukan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik. Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden?" ucap dia.
"Atau pengen cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden? Ya sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik," lanjutnya.