NADIKABAR.COM — PT Jasa Raharja (Persero) dan Jasaraharja Putera telah membayarkan santunan sebesar Rp4.358.000.000 kepada 65 korban Kapal Virgo Transport 8, yang teridentifikasi per 5 Oktober 2026.
"Santunan telah dibayarkan langsung kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha di Banjarmasin, Senin.
Dia merinci untuk Jasa Raharja total santunan Rp3.112.000.000, sementara Jasaraharja PuteraRp1.246.000.000, dengan ketentuan santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris masing-masing sebesar Rp50 juta ditambah Jasaraharja Putera Rp20 juta.