Santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris Rp50 juta ditambah Jasaraharja Putera Rp20 juta sehingga totalnya Rp70 juta.

Namun, jika korban tidak memiliki ahli waris maka Jasa Raharja akan memberikan penggantian berupa biaya penguburan Rp4 juta dan ekstra kaver bantuan biaya penguburan dari Jasaraharja Putera Rp2 juta.