NADIKABAR.COM — PT Jasa Raharja (Persero) menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di perairan sekitar Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, guna memastikan para korban memperoleh pelayanan medis sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan penjaminan tersebut menjadi prioritas perusahaan dalam penanganan korban insiden yang terjadi pada Selasa (20/10) sore.

"Prioritas kami adalah memastikan para korban mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan dan proses penjaminan biaya perawatan berjalan dengan baik," kata Awaluddin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Awaluddin menjelaskan penerbitan jaminan biaya perawatan merupakan bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan angkutan umum yang diberikan Jasa Raharja.

Menurut dia, penjaminan bagi 11 korban tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.