NADIKABAR.COM — PT Jasa Raharja (Persero) melakukan survei terhadap ahli waris dari lima korban Kapal Virgo Transport 8 yang teridentifikasi Selasa malam ini oleh tim DVI Polda Kalimantan Selatan.

"Karena baru dapat datanya malam ini maka Rabu pagi besok disurvei ahli warisnya," kata Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha di Banjarmasin, Selasa malam.

Arkan menjelaskan survei atau kunjungan langsung ke rumah keluarga korban untuk mengetahui ahli waris yang sah sangatlah diperlukan.

Seluruh data kependudukan nantinya dikumpulkan guna memastikan siapa ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia untuk menerima santunan.

"Segera setelah ahli waris dipastikan ada, santunan langsung ditransfer ke rekening bersangkutan," jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 Juncto PP No 17 Tahun 1964 Pasal 12 yang termasuk ahli waris, yakni janda/duda, anak, atau orang tua.

Adapun santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris sebesar Rp50 juta ditambah Jasaraharja Putera Rp20 juta sehingga totalnya Rp70 juta.

Namun jika korban tidak memiliki ahli waris maka Jasa Raharja akan memberikan penggantian berupa biaya penguburan sebesar Rp4 juta dan ekstra cover bantuan biaya penguburan dari Jasaraharja Putera Rp2 juta.

Adapun lima korban Kapal Virgo yang baru saja teridentifikasi malam ini oleh Tim DVI di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin yakni Anas (45) asal Bangkalan, Jawa Timur, Bagus Mahendra (20) asal Klaten, Jawa Tengah.

Selanjutnya Aldo Nurahmansyah (19) asal Surakarta, Jawa Tengah, Jumbrik (52) asal Lamongan, Jawa Timur serta I Putu Angga Santyana (28) asal Cakranegara Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.