Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Jatanras PMJ Ringkus 3 Komplotan Curanmor yang Viral Beraksi di Bekasi
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya sempat terekam CCTV hingga viral di m
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 13:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna cokelat sebagai sarana kejahatan, satu unit Honda Beat Street warna abu-abu hasil curian, kunci letter T beserta mata kuncinya, sebilah pisau, tiga unit ponsel, pakaian dan helm pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.