Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna cokelat sebagai sarana kejahatan, satu unit Honda Beat Street warna abu-abu hasil curian, kunci letter T beserta mata kuncinya, sebilah pisau, tiga unit ponsel, pakaian dan helm pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.