"Petugas pemeriksaan kelengkapan KPU memeriksa kelengkapan di Silon secara cepat sehingga tim pengawas dari Bawaslu mengalami kesulitan dalam mencermati proses pemeriksaan kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon yang disebabkan oleh adanya pembatasan pengawasan oleh petugas KPU, antara lain dilarang mendokumentasikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon," ujarnya.
Bawaslu juga telah melakukan pengawasan langsung pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Bawaslu mengaku hanya memiliki waktu 2 hari untuk memastikan pengawasan verifikasi serta tidak bisa mengakses data dan dokumen pada Silon PWP KPU karena pada saat login muncul tampilan 'Maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login'.
"Jika dikaitkan dengan lampiran 1 PKP pencalon presiden dan wakil presiden, verifikasi bakal pasangan calon telah dimulai sejak pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan batas akhir verifikasi pada tanggal 3 November 2023. Artinya Bawaslu hanya mempunyai waktu 2 hari untuk memastikan pengawasan verifikasi bakal pasangan calon melalui silon PWP," tutur Bagja.
"Namun sampai dengan batas akhir tersebut faktanya Bawaslu tidak dapat melakukan akses login terhadap Silon PWP tersebut," lanjutnya.