Atas ketidakmampuan akses Silon KPU tersebut, Bawaslu telah melakukan upaya agar mendapatkan akses dan dokumen dengan mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 4 September 2023.

Aduan tersebut diputus berdasarkan putusan DKPP nomor 106/2023 tertanggal 25 Oktober 2023 yang pada pokoknya dalam amar putusan DKPP menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya.

"DKPP menilai tindakan para teradu terkait dugaan membatasi tugas pengawasan akses data dan dokumen pada Silon yang dilakukan oleh para teradu tidak bertentangan dengan hukum. Para teradu telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.