Ia menduga Nusron Wahid pergi ke luar negeri tanpa izin dari Presiden Prabowo.

"Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat, karena memang acaranya mendadak, baru direncanakan hari Rabu itu," kata Boyamin.

Pada Senin (19/10) sore, ia mengatakan Nusron sudah terpantau berada di kantor Kementerian ATR/BPN. Boyamin meminta KPK untuk berani menjemput Nusron.

"Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian.KPK harus segera terbitkan surat cekal ke Dirjen Imigrasi untuk mencegah NW kabur lagi saat dipanggil ke KPK," katanya.

KPK sebelumnya telah menerima informasi terkait keberadaan Nusron di Malaysia. KPK tengah mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan.