Mary Jane, yang terbang ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), ditangkap setelah koper yang dibawanya kedapatan berisi heroin seberat 2,6 kilogram yang disembunyikan.

Hingga akhirnya, majelis hakim yang diketuai Dahlan dengan hakim anggota Kadarisman Al Riskandar dan Suratno memberikan putusan vonis pidana mati kepada Mary Jane pada 11 Oktober 2010.

Upaya grasi ditempuh oleh Mary Jane. Namun, grasi tersebut ditolak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.

Upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK), pun diajukan oleh tim kuasa hukum Mary Jane. Dalam permohonannya, mereka menegaskan bahwa Mary Jane hanyalah kurir narkoba yang tidak tahu-menahu tentang isi koper yang dibawanya. Namun, PK pertama ditolak pada 2015, mempertegas ancaman hukuman mati bagi Mary Jane.

PK kedua kembali diajukan tim hukum Mary Jane di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 27 April 2015. Saat itu, eksekusi mati tinggal menghitung hari dan ditetapkan jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman sehari setelah diajukan.

Mary Jane termasuk dalam daftar terpidana mati gelombang kedua yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung Indonesia pada April 2015. Ketika itu, tekanan internasional memuncak. Pemerintah Filipina secara resmi meminta Indonesia menunda eksekusi karena Mary Jane dianggap sebagai saksi penting dalam kasus perdagangan manusia di Filipina.