Saat itu, Mary Jane sendiri sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 pukul 01.40 WIB untuk menjalani persiapan eksekusi mati.

Bak lolos dari lubang jarum, eksekusi mati Mary Jane dibatalkan di detik-detik terakhir. Mary Jane tidak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar dari selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.

Pada saat-saat terakhir, Presiden Jokowi memutuskan menunda eksekusi Mary Jane. Penundaan ini dilakukan agar Mary Jane dapat memberikan kesaksian dalam proses hukum terhadap sindikat perdagangan manusia yang merekrut dan menjebaknya. Penundaan tersebut memberikan secercah harapan bagi Mary Jane dan para pendukungnya.

Pada Desember 2024, pemerintah Indonesia menyerahkan Mary Jane kepada pemerintah Filipina melalui sebuah "kesepakatan praktis" untuk pemulangannya, yang memungkinkannya menjalani sisa masa hukuman di penjara Filipina.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan grasi kepada Mary Jane. Hal ini membuat Mary Jane menghirup udara bebas karena terbebas dari sisa masa hukumannya.