NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berkomitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam berbagai kesempatan, Suyudi kerap menekankan larangan total terhadap penggunaan vape karena rentan penyalahgunaan narkoba.
Larangan total terhadap vape ini digaungkan Suyudi semasa ia menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Seruan ini sejalan dengan maraknya penyelundupan vape narkoba ke wilayah Indonesia akhir-akhir ini.
Suyudi mendorong pelarangan vape tersebut karena perkembangan kejahatan narkotika yang terus berevolusi. Salah satunya dengan munculnya narkotika dalam bentuk cair yang telah banyak diungkap oleh BNN bersama aparat penegak hukum lainnya dalam beberapa bulan terakhir.
Temuan itu menunjukkan narkotika cair bukan lagi ancaman yang bersifat potensial, tapi juga telah menjadi bagian dari perkembangan modus kejahatan narkotika yang perlu diwaspadai.
Selain itu, BNN mengungkap sejumlah kasus penyelundupan etomidate dan sabu dalam bentuk cair, yang menunjukkan semakin beragamnya bentuk narkotika serta modus yang digunakan jaringan sindikat untuk memasukkan dan mengedarkan narkotika di Indonesia.
"Dan tentunya, pintu masuknya juga semakin terlihat trennya di kalangan anak-anak Kita, melalui rokok-rokok elektrik atau vape. Mereka seolah-olah sedang menggunakan rokok elektrik biasa, padahal di dalamnya terdapat narkotika cair yang kemudian digunakan melalui perangkat tersebut," ungkap Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
BNN merekomendasikan pelarangan total penggunaan rokok elektrik didasarkan pada hasil pemeriksaan 1.745 sampel vape di laboratorium BNN. Hasil pemeriksaan, sebanyak 1.716 sampel terdeteksi mengandung narkotika atau New Psychoactive Substances (NPS).
Selain itu, hasil diskusi bersama dokter spesialis jantung, paru, dan penyakit dalam menunjukkan kandungan kimia dalam vape berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius, terlebih ketika perangkat tersebut disusupi narkotika.