"Saya tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan. Hal-hal tersebut berada di luar lingkup pekerjaan dan tanggung jawab saya sebagai Brand Ambassador," tegasnya.

Nama Jennifer, sebelumnya ikut disinggung tim kuasa hukum korban saat membuat laporan resmi di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sebanyak 85 korban mengaku tergiur skema pre-order dan buyback berbonus fantastis.

Merespons hal tersebut, Jennifer memastikan sudah memutus kerja sama lebih awal sejak 19 Juni 2026 setelah mendengar keluhan keterlambatan pesanan dari konsumen. Ia juga siap bersikap kooperatif jika dipanggil oleh penyidik kepolisian.