Pada saat yang sama, pemerintah Jepang juga menaikkan biaya pengajuan status kependudukan secara signifikan.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan memiliki proyeksi manfaat pensiun yang setara dengan manfaat yang diterima setelah mengikuti program pensiun karyawan selama 30 tahun, berdasarkan tingkat pendapatan saat mengajukan permohonan.

Pada prinsipnya, pemohon harus telah tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun untuk memenuhi syarat memperoleh izin tinggal permanen.

Sebelumnya, pasangan warga negara Jepang atau pemegang izin tinggal permanen dapat memperoleh izin tinggal permanen setelah menikah setidaknya tiga tahun dan tinggal di Jepang selama sedikitnya satu tahun.

Namun, pedoman yang direvisi memperpanjang persyaratan tersebut menjadi lima tahun masa perkawinan dan tiga tahun masa tinggal di Jepang.