NADIKABAR.COM — Badan Imigrasi Jepang pada Kamis merevisi pedoman pemberian izin tinggal permanen bagi warga negara asing dengan menambahkan persyaratan pendapatan di atas rata-rata rumah tangga Jepang dan kemampuan bahasa Jepang tertentu.
Pedoman yang mulai berlaku pada April 2027 itu juga mewajibkan pemohon menunjukkan kemampuan berbahasa Jepang pada tingkat "pengguna mandiri".
Persyaratan pendapatan akan diterapkan secara retroaktif terhadap permohonan yang diajukan sejak April 2026, sebagai bagian dari upaya otoritas imigrasi memastikan warga asing dapat hidup secara mandiri secara finansial.
Rata-rata pendapatan tahunan rumah tangga Jepang mencapai sekitar 5,75 juta yen atau sekitar 36.500 dolar AS pada 2024.
Pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi berupaya memperketat aturan terkait penerimaan warga negara asing.